Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Kadis PUPR sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Setelah Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - KPK menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Kadis PUPR sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Dua tersangka baru tersebut adalah Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Roy dijerat dengan dugaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Roy disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

Sementara Gerius dijerat dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023).

Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka baru tersebut, kata Ali sebagai bentuk komitmen KPK agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," jelas Ali.

Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan - KPK menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Kadis PUPR sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan - KPK menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Kadis PUPR sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe. (Ist)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Hendra dalam persidangan, di PN Jakaerta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Sebelum memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, hakim PN Jakarta Selatan mempunyai pertimbangan.

Dalam pertimbangannya tersebut, Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Sehingga, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hakim juga memerintahkan KPK meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Baca juga: Hakim Praperadilan Diminta Bebaskan Lukas Enembe, Faktor Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama

Untuk selanjutnya, lembaga antirasuah akan segera membawa perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelumnya, Lukas Enembe mengunggat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Demikian isi dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Lukas Enembe.

Lukas juga meminta kepada hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas