Anggota DPD Nilai Upaya Jenderal Listyo Bersih-bersih Internal Tak Berdampak Negatif bagi Polri
Fachrul menyebutkan ketegasan tersebut sebagai upaya Kapolri kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Fachrul Razi menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersungguh-sungguh dengan visi misi Presisi yang diusungnya.
Hal ini terlihat dari cara Kapolri menindak oknum polisi baik secara kode etik maupun pidana di internal Korps Bhayangkara.
"(Realisasi) presisi sebagai komitmen beliau hari ini dibuktikan oleh Kapolri dengan cara menindak oknum-oknum polisi," ucap anggota Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi, saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).
Fachrul menyebutkan ketegasan tersebut sebagai upaya Kapolri kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Hal ini berhasil lantaran berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia periode April 2023, public trust terhadap Polri naik menjadi 73,2 persen.
Fachrul meyakini upaya bersih-bersih institusi Polri oleh Listyo Sigit Prabowo tidak berdampak negatif.
"Upaya seperti ini bukan bumerang bagi Polri, tapi positive action."
Baca juga: IPW Dukung Kapolri Usut Dugaan Pemerasan Rp 1,5 Miliar yang Seret Kapolda Kaltara dan Anak Buahnya
Kendati demikian, senator asal Aceh itu mengingatkan, banyaknya oknum-oknum polisi yang belakangan terekspose hingga akhirnya ditindak baru segelintir.
Ia mengibaratkan hal tersebut dengan fenomena gunung es.
"Terkuaknya banyak kasus di tubuh Polri oleh para oknum anggota yang memanfaatkan kedudukan di institusi sebenarnya ibarat gunung es. Itu (yang terekspose), kan, hanya yang kelihatan di permukaan saja. Di bawah masih mengakar dan besar sekali," tuturnya.
"Cuma, kita tetap mengapresiasi karena sudah ada langkah konkret dari Kapolri sebagaimana perintah Presiden untuk menghentikan ini. Nah, masyarakat juga harus berani untuk melaporkan ke internal Polri jika menemukan oknum-oknum yang merugikan. Bisa lapor ke Propam," kata Fachrul.