Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Sebut Silon Terkunci Saat Pendaftaran, KPU: Tidak Bermasalah

(KPU) RI tegas mengatakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang merupakan bagian dari pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tidak bermasalah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Buruh Sebut Silon Terkunci Saat Pendaftaran, KPU: Tidak Bermasalah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Komisioner KPU Idham Holik. Partai Buruh Sebut Silon Terkunci Saat Pendaftaran, KPU: Tidak Bermasalah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tegas mengatakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang merupakan bagian dari pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tidak bermasalah.

Hal ini juga sekaligus merupakan respons KPU RI terhadap pernyataan Partai Buruh yang masih mengaku terkendala dalam proses pendaftaran bacaleg dan menyebutkan akses Silon terkunci.

“Enggak begitu juga, yang lain (pendaftar) enggak ada masalah. Ya faktanya enggak ada masalah. Dulu parpol (para politik) juga kan mirip-mirip begitu,” kata Idham Holik saat dihubungi, Kamis (4/5/2023). 

Sejauh ini, lanjut Idham, pun terjadi kendala seperti Silon yang berjalan lambat, hal tersebut bukan perkara besar. 

Sebab, paling lama pun kendala tersebut hanya berlangsung paling lama tiga jam.

“Untuk unggah data dokumen pencalonan legislatif untuk DPR sebanyak 580, andai pun akses lemot itu butuh dua sampai tiga ja karena kita sudah memberikan template,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan pihaknya mengalami kendala terkait Silon. Bahkan help desk yang disediakan KPU pun dirasa pihaknya tidak banyak membantu. 

Berita Rekomendasi

“Secara teknis, ketika kami menanyakan kepada KPU, kan mereka punya help desk, hal ini hal itu, enggak bisa jawab. Kami mau kirim, yang kami mau kirim, kan harus kirim fisik pada hari pendaftaran dan dikirim ke Silon,” tuturnya.

“Di Silonnya masih dikunci. Berarti enggak boleh daftar. Ini sudah tanggal berapa? Hari ketiga enggak bisa daftar. Pendaftaran 1 sampai 14, boba,” Said menambahkan. 

KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Baca juga: KPU Klaim Bacaleg akan Mudah Mendaftar Lewat Silon

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas