Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Syarat Perpanjang Kontrak Karyawati Harus Staycation, Menteri PPPA Terjunkan Tim ke Cikarang

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Bintang Puspayoga menilai perbuatan itu merendahkan martabat perempuan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Viral Syarat Perpanjang Kontrak Karyawati Harus Staycation, Menteri PPPA Terjunkan Tim ke Cikarang
Shuttershock
Ilustrasi pelecehan seksual. Sebuah kabar viral di media sosial yang menyebut adanya oknum perusahaan mensyaratkan karyawati atau pekerja perempuan untuk menginap di hotel bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah kabar viral di media sosial yang menyebut adanya oknum perusahaan mensyaratkan karyawati atau pekerja perempuan untuk menginap di hotel bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Bintang Puspayoga menilai perbuatan itu merendahkan martabat perempuan.

"Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang

Dirinya menegaskan setiap pekerja perempuan di Indonesia berhak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.

Berdasarkan cuitan salah satu akun twitter yang pertama mengunggah pemberitaan ini, lokasi perusahaan disebut-sebut berada di area Cikarang.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tengah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menelusuri kebenaran kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

"Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan pihak daerah untuk mengetahui kebenaran dari pemberitaan yang viral ini," ucap Bintang.

Baca juga: Viral Isu Bos Perusahaan di Cikarang Paksa Karyawati Berhubungan Badan, Pj Bupati Bekasi akan Dalami

"Tentu dalam kesempatan ini, kembali saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan seksual," tambah Bintang.

KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penanganan kasus ini, serta memaksimalisasi fungsi UPTD PPA, baik di Kabupaten maupun Provinsi.

"Segera laporkan kepada Layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing,” ujar Bintang.

Pemerintah, kata Bintang, telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (UU TPKS) yang tidak memberikan toleransi kepada para pelaku kekerasan seksual dan akan menindak tegas bagi para pelakunya.

Selain itu, terdapat Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan  (RP3) di Tempat Kerja, dimana setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Saat ini, RP3 sudah ada di enam titik di Indonesia, diantaranya Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin. Kedua aturan ini memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.

Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar dalam kabar yang tengah viral di media sosial melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17 dikutip Kamis (4/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas