Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Penggunaan Vaksin IndoVac sebagai Booster, bagi Usia 18 Tahun ke Atas

Simak aturan penggunaan dan kombinasi vaksin IndoVac yang telah diijinkan Kemenkes untuk dijadikan booster, ditujukan untuk usia 18 tahun ke atas

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Penggunaan Vaksin IndoVac sebagai Booster, bagi Usia 18 Tahun ke Atas
Instagram @biofarmaid
Pemberian Vaksin IndoVac sebagai booster telah mendapat izin dari Kemenkes - Simak aturan penggunaan dan kombinasi vaksin IndoVac yang telah diijinkan Kemenkes untuk dijadikan booster, ditujukan untuk usia 18 tahun ke atas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan penggunaan Vaksin IndoVac sebagai booster dari vaksinasi Covid19.

Vaksin IndoVac ini merupakan hasil pengembangan oleh PT Bio Farma yang bekerja sama dengan Baylor College of Medicine USA.

Selain itu, Vaksin IndoVac juga telah mendapatkan persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin tersebut diberikan untuk Vaksin IndoVac sebagai lanjutan atau booster bagi usia 18 tahun ke atas yang sebelumnya telah mendapat vaksin primer Pfizer.

“Sebelumnya Bio Farma telah mendapatkan EUA vaksin IndoVac sebagai booster bagi masyarakat usia 18 tahun keatas yang telah menerima vaksin primer dari Sinovac dan Astra Zeneca, dan baru saja kami kembali berhasil mendapatkan EUA vaksin IndoVac untuk booster vaksin primer COVID-19 dari Pfizer,” kata Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, Selasa (2/5/2023), dikutip dari Jabarprov.go.id.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh BPOM pada 21 April 2023.

Baca juga: Stok Menipis, Kemenkes Izinkan Vaksin Buatan dalam Negeri Indovac dan Inavac Jadi Booster

Menurut BPOM, Vaksin IndoVac akan digunakan dalam vaksinasi primer yang diberikan dalam 2 dosis suntikan (25 μg/dosis) dengan interval 28 hari.

BERITA REKOMENDASI

Selengkapnya, inilah aturan penggunaan vaksin IndoVac.

Aturan Pakai Vaksin Indovac

1. Vaksin Indovac sebagai Vaksin Primer

- Diberikan secara intramuskular atau pada otot sebanyak 2 dosis;

- Pemberian vaksin Indovac masing-masing 0,5ml setiap dosis;


- Diberikan dengan interval 28 hari.

2. Vaksin Indovac sebagai Dosis Lanjutan (booster) dari Vaksin Primer Sinovac

Vaksin Indovac dapat diberikan sebagai lanjutan atau booster untuk vaksin primer Sinovac.

Aturan pemberiannya yakni satu dosis penuh sebanyak 0,5ml.

3. Dapat diberikan untuk usia 18 tahun ke atas.

4. Dalam 1 vial terdapat 10 dosis vaksin Indovac yang masing-masing berisi 5ml.

Baca juga: Kemenkes Izinkan Vaksin IndoVac sebagai Booster, Simak Aturan Pakainya

Penambahan Regimen Vaksin Covid-19 oleh Kemenkes

Peserta vaksinasi menerima vaksin Covid-19 pada pelaksanaan vaksinasi booster kedua jenis Pfizer di Yayasan Dana Sosial Priangan, Jalan Nana Rohana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2/2023). Vaksinasi Covid-19 dosis keempat yang diselenggarakan Masyarakat Tionghoa Peduli bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung ini diikuti sebanyak 1.300 warga Kota Bandung dan sekitarnya usia 18 tahun ke atas yang telah mendaftar secara online. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Peserta vaksinasi menerima vaksin Covid-19 pada pelaksanaan vaksinasi booster kedua jenis Pfizer di Yayasan Dana Sosial Priangan, Jalan Nana Rohana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2/2023). Vaksinasi Covid-19 dosis keempat yang diselenggarakan Masyarakat Tionghoa Peduli bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung ini diikuti sebanyak 1.300 warga Kota Bandung dan sekitarnya usia 18 tahun ke atas yang telah mendaftar secara online. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Diketahui dari data Kemenkes per Rabu (3/5/2023), tercatat sebanyak 2.647 kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia dengan 25 kasus kematian.

Oleh sebab itu, Kemenkes mengimbau kepada kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan terutama memakai masker dan segera lakukan booster.

Untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19, Kemenkes melakukan penambahan regimen vaksin jenis IndoVac sebagai booster kedua untuk vaksin primer Pfizer selain vaksin AstraZeneca.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 tanggal 23 April 2023.

Informasi lebih lengkapnya, berikut daftar kombinasi vaksin booster terbaru:

Kombinasi untuk vaksin primer Sinovac:

- AstraZeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

- Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Kombinasi untuk vaksin Primer AstraZeneca:

- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

- Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Kombinasi untuk vaksin Pimer Pfizer:

- Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Baca juga: Kemenkes Tambah Vaksin Indovac untuk Booster Kedua, Ketahui Ketentuannya

Kombinasi untuk vaksin Primer Moderna:

- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

Kombinasi untuk vaksin Primer Janssen (J&J):

- Janssen (J&J) dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Kombinasi untuk vaksin Primer Sinopharm:

- Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Kombinasi untuk vaksin Primer Covovax:

- Covovax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas