Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kondisi 4 WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar Setelah Dibebaskan

Empat warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar sudah berhasil dibebaskan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Begini Kondisi 4 WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar Setelah Dibebaskan
Dokumentasi Humas Polri
Begini penampakan empat WNI yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar setelah dibebaskan, Sabtu (6/4/2023). 

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI pun bersama keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Kedua puluh korban ditipu dengan diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand, secara bertahap," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, kepada Tribuncirebon.com, Minggu (2/4/2023).

Hariyanto Suwarno menyampaikan, berdasarkan keterangan keluarga, sesampainya di Bangkok, para TKI itu dikawal oleh dua orang menuju ke perbatasan Thailand dan Myanmar.

Dari sana, mereka kemudian dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.

Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka awalnya diiming-imingi oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.

Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.

"Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis," ujar dia.

BERITA REKOMENDASI

Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.

Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.

"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik," ujar dia.

Dalam hal ini, pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/158/V/2023/ BARESKRIM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas