Kasus BTS Kominfo Segera Sidang, Isyarat Menkominfo Johnny G Plate Aman?
Perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo segera disidang, posisi Menkominfo Johnny G Plate aman ?
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo telah sampai pada tahap II.
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima kewenangan tiga tersangka beserta barang bukti.
Artinya, tak lama lagi perkara yang menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo itu akan sampai ke meja hijau, begitu dilimpahkan oleh penuntut umum.
Meski demikian, masih ada dua tersangka lagi yang belum dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.
Sayangnya, tim penyidik enggan membeberkan perkembangan perkara dua tersangka yang masih ditangani.
Pun dengan peluang tersangka baru, kini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung lebih memilih bungkam.
Publik hanya diminta untuk memantau perkembangan perkara ini di persidangan nanti.
"Di sidang kalian pantaulah apa perkembangannya," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Fokus tim penyidik pun kini disebut-sebut mulai beralih ke perkara-perkara lain.
"Nanti dulu. Lagi fokus ke kasus lain dulu," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Telusuri Aliran Dana Operasional Proyek BTS ke Menkominfo Johnny G Plate
Padahal menurut Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), penanganan kasus korupsi BTS ini masih belum maksimal.
Alasannya, pucuk pimpinan tertinggi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate belum dimintai pertanggung jawaban.
"Belum maksimal karena menurut saya masih ada pihak lain yang jabatannya lebih tinggi belum dimintai pertanggung jawaban," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Sabtu (6/5/2023).
Namun bungkamnya Kejaksaan Agung soal perkembangan kasus BTS itu masih dianggap Boyamin sebagai hal yang wajar.