Pekan Depan, Irjen Teddy Minahasa Dkk Divonis Kasus Narkoba
Perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal memasuki babak akhir.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal memasuki babak akhir.
Pekan depan, jenderal bintang dua itu akan divonis terkait kasus ini.
Vonis akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Selasa, 09 Mei 2023. 09.00.00 s/d Selesai. Pembacaan Putusan. Ruang Sidang Mudjono," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara akan divonis sehari setelahnya, yaitu Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan laman SIPP, lima terdakwa lainnya juga akan divonis pada Rabu (10/5/2023).
Termasuk di antaranya Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang pernah mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.
Berikut merupakan jadwal lengkap babak akhir persidangan kasus narkoba ini:
1. Selasa (9/5/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
2. Rabu (10/5/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Dody Prawiranegara.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
3. Rabu (10/5/2023) pukul 11.15 WIB.
Sidang atas terdakwa Linda Pujiastuti dan Kasranto.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
4. Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati
5. Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati
6. Rabu (10/5/2023) pukul 13.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut hukuman yang berbeda-beda.
Sang jenderal bintang dua memperoleh tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.
Baca juga: Jelang Vonis Teddy Minahasa, Barang Bukti Sabu 5 Kilogram Masih Jadi Sorotan
Kemudian AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.
Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.