WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Ini Strategi Kemenkes Pasca-Pandemi
Berikut strategi Kemenkes yang akan dilakukan usai WHO mencabut status darurat global Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Organisasi kesehatan dunia, WHO telah mencabut status darurat global Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers pada Jumat (5/5/2023).
"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," ujarnya dikutip dari The New York Times.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat strategi pasca pencabutan itu.
Strategi pertama yang akan dilakukan yakni berkomunikasi dengan pihak terkait seperti perwakilan WHO di Indonesia soal waktu yang tepat untuk mencabut status pandemi di Tanah Air.
"Bersama para ahli epidemiologi dan WHO Indonesia melakukan kajian atas situasi di Indonesia dan saat yang tepat untuk mencabut status pandemi," kata Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Era Disrupsi Digital dan Covid-19, Tren Cashless Makin Diminati Masyarakat dan Pelancong
Lalu strategi kedua adalah melakukan pemantauan jika ada varian baru Covid-19 di Indonesia.
Sehingga, ketika adanya varian baru yang muncul di Indonesia fasilitas kesehatan dan obat-obatan telah tersedia.
"Tetap terus memperkuat surveilans deteksi kasus Covid-19 di masyarakat, pemantauan varian baru melalui pemeriksaan genom sekuensing dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya, sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas future events lainnya," papar Tarmizi.
Selanjutnya, strategi terakhir adalah mengedukasi masyarakat bahwa meski status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut, Tarmizi menginginkan agar tetap waspada.
Baca juga: Indonesia Sambut Baik Keputusan WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Covid-19
Tarmizi mengatakan hal tersebut perlu dilakukan lantaran masih banyak kelompok renta, pasien dengan komorbid, serta anak-anak dan balita yang masih beresiko terpapar virus corona.
"Sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan, termasuk prokes penggunaan masker bagi yang sakit maupun tempat-tempat kerumunan," jelasnya.
Di sisi lain, Tarmizi mengungkapkan pemerintah tetap akan memperhatikan hasil Komite Kedaruratan yang merekomendasikan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dan Dirjen WHO yang setuju terkait pencabutan status darurat global Covid-19.
"Pemerintah juga tengah menyiapkan tatakelola Covid-19 ke depan sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respon Covid-19 untuk tahun 2023-2025 yang telah disiapkan oleh WHO sebagai pedoman negara-negara dalam melakukan transisi ke manajemen Covid-19 jangka panjang," katanya.
Tarmizi mengatakan Kemenkes juga telah berkonsultasi dengan WHO Jenewa maupun Jakarta terkait persiapan transisi pandemi Covid-19.
"Kita juga telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu bahkan sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan hari ini (Jumat)," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Virus Corona