Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Isi RUU Kesehatan? Berikut Link Download Draftnya

Apa saja isi RUU Kesehatan yang disetujui oleh DPR RI? Berikut ini link download draftnya. Ada beberapa pasal kontroversial.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Isi RUU Kesehatan? Berikut Link Download Draftnya
dpr.go.id
RUU Kesehatan - Apa saja isi RUU Kesehatan yang disetujui oleh DPR RI? Berikut ini link download draftnya. Ada beberapa pasal kontroversial. 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disetujui oleh DPR RI pada Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III TS 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023) lalu.

Dalam sidang paripurna tersebut, ada delapan fraksi yang menyepakati RUU Kesehatan.

Namun, sejumlah kalangan keberatan adanya RUU Kesehatan lantaran dinilai merugikan profesi dokter.

Satu di antaranya disampaikan anggota Pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Jawa Timur Bidang Kesejahteraan, dr Syaiful Hidayat.

Ia mengatakan saat ini RUU Kesehatan menyangkut beberapa isu krusial.

Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan di Kemenkes, Tenaga Kesehatan Memaksa Bertemu Menkes

"Itu sangat fatal dan bahaya, nanti semuanya akan tersentralistik di departemen kesehatan, semua regulasi mengenai izin nanti jadi wewenang departemen kesehatan," kata dr Syaiful Hidayat, Sabtu (6/5/2023), dikutip dari TribunMadura.com.

Syaiful juga mencurigai adanya pasal selundupan yang merebak isu akan adanya dokter asing yang mau masuk dan bekerja di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Berikut beberapa isi RUU Kesehatan yang dirangkum oleh Tribunnews.com:

Isi RUU Kesehatan mencakup banyak hal, termasuk dalam konteks perlindungan hukum, terdapat juga beberapa pasal yang mengatur dan sudah masuk dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) Pemerintah, sebagai berikut:

- Pasal 322 ayat 4

Pasal ini perihal perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah yang merupakan pasal baru mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sehingga, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, melainkan diselesaikan melalui sidang etik dan disiplin terlebih dahulu atau menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

- Pasal 208 E Ayat 1 Huruf a

Pasal yang mengatur tentang perlindungan untuk Peserta Didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas