Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Ridwan akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Senin (8/5/2023). Ridwan akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Senin (8/5/2023).

Ridwan akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Baca juga: KPK Panggil Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Selain Ridwan Rumasukun, tim penyidik turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Puttri Sultan, karyawan swasta dan Nurwito, ajudan.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Berita Rekomendasi

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah menyita hotel milik Lukas Enembe senilai Rp 40 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas