Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Resmi Dibuka, Daftar di kampusmerdeka.kemdikbud.go.id
Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Resmi Dibuka, Daftar di kampusmerdeka.kemdikbud.go.id. Syarat mahasiswa adalah minimum semester 4.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kampus Mengajar Angkatan 6 resmi dibuka hari ini, Senin (8/5/2023).
Kampus Mengajar adalah sebuah program diluncurkan Kemendikbudristek yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas selama 1 (satu) semester dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif serta inovatif di satuan pendidikan sasaran, dengan fokus pada peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa di sekolah sasaran.
Adapun salah satu syarat untuk mendaftar Kampus Mengajar Angkatan 6 bagi mahasiswa adalah minimum semester 4 pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2023/2024.
Untuk mendaftar Kampus Mengajar Angkatan 6 dapat mengakses kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar atau klik di sini.
Pembukaan pendaftaran ini, disampaikan langsung akun Instagram resmi program Kampus Mengajar milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, @kampusmengajar.
"Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Telah Dibuka!" tulis @kampusmengajar dalam unggahannya, Senin.
Berdasarkan linimasa yang bagikan website resmi Kampus Merdeka, pendaftaran Kampus Mengajar dibuka hingga 28 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: Tidak Hanya Teori dalam Kelas, Mahasiswa Perlu Keluar Kampus Mencari Pengetahuan dan Pengalaman
Syarat Daftar Kampus Mengajar Angkatan 6
Berikut merupakan syarat daftar Kampus Mengajar Angkatan 6 bagi peserta atau mahasiswa:
- Mahasiswa aktif baik akademik maupun vokasi.
- Berasal dari program studi yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek.
- Mahasiswa berada di paling rendah semester 4 pada saat pelaksanaan program dengan IPK mimimal 3.00.
- Mengunggah dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Mahasiswa.
- Memperoleh Surat Rekomendasi dari Pimpunan Perguruan Tinggi, minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan.