Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Kapten Philips Marthen, Pilot Pesawat Susi Air yang Sudah 3 Bulan Disandera KKB

Sudah tiga bulan, sampai sekarang Kapten Philips Marthen belum diketahui keberadaannya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Profil Kapten Philips Marthen, Pilot Pesawat Susi Air yang Sudah 3 Bulan Disandera KKB
Tribun-Papua.com/Istimewa
Pasukan KKB bersama Pilot Pesawat Susi Air Philips Mark Methrtens di hutan Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, saat ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sudah tiga bulan, Kapten Philips Marthen, Pilot Pesawat Susi Air hingga kini belum juga dibebaskan. 

Ia disandera teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) sejak Selasa (7/2/2023).

Sebelum disandera, pesawat yang ia kemudikan terlebih dahulu ditembaki oleh kelompok pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Sampai sekarang Kapten Philips Marthen belum diketahui keberadaannya.

Lantas siapa sebenarnya Kapten Philips Marthen?

Berikut profil Kapten Philips Marthen yang sudah tiga bulan disandera KKB.

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Kapten Philip Mehrtens Adalah Pilot Terbaik Saya, Sudah 10 Tahun Bersama

Profil Kapten Philips Marthen

Berita Rekomendasi

Kapten Philips Marthen merupakan seorang warga negara asing (WNA) Asal Selandia Baru.

Ia diketahui merupakan seorang Pilot yang membawa terbang pesawat Susi Air dengan nomor registrasi PK-BVY.

Philips Marthen diketahui masih berusia 37 tahun.

Philips beserta penumpangnya seharusnya dijadwalkan sudah kembali ke Bandara Moses Kilangin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada pukul 07.45 WIT.

Namun, hingga kini keberadaan pilot belum diketahui.

Baca juga: 3 Bulan Disandera KKB, Begini Kondisi Pilot Susi Air Kapten Philip

Pitot Terbaik Susi Air

Owner Susi Air, Susi Pudjiastuti menyebut Kapten Philip Mehrtens adalah pilot terbaiknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas