Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Karyawati Diajak Staycation Demi Perpanjang Kontrak, Partai Buruh Terus Kawal dan Siap Lawan

Said Iqbal ungkap Partai Buruh akan terus mengawal kasus staycation bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Karyawati Diajak Staycation Demi Perpanjang Kontrak, Partai Buruh Terus Kawal dan Siap Lawan
Kolase Tribunnews
Said Iqbal (Kiri) dan Karyawati AD (Kanan) - Partai Buruh akan terus mengawal kasus staycation bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh menegaskan akan terus mengawal kasus terjadinya staycation bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Demikian disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

“Kebenaran harus tetap disampaikan, Partai Buruh anti hoaks, fitnah, dan adu domba," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Partai Buruh bahkan mengecam peristiwa tersebut.

“Partai Buruh bersama KSPI mengutuk keras dan mengecam sexual harassment di perusahaan, di mana pun itu," ucapnya, Senin (8/5/2023).

Said Iqbal mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap buruh perempuan merupakan satu dari 13 isu yang terus diperjuangkan Partai Buruh.

Baca juga: Soal Karyawati Diajak Staycation demi Perpanjang Kontrak, DPR: Kemnaker Harus Selidiki dan Periksa

Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengerahkan ribuan massa untuk menggeruduk perusahaan yang ketahuan melindungi praktik kekerasan seksual di lingkungan kerjanya.

Berita Rekomendasi

Perusahaan tersebut, kata Siad Iqbal akan didemo hingga oknumnya harus dipenjara.

“Perusahaan itu akan kami demo, kami lawan, kami akan geruduk, dan terhadap oknumnya harus tetap dipenjara,” tuturnya.

Sebagai Informasi, ada oknum perusahaan yang diduga memberikan syarat pada karyawatinya untuk staycation di hotel bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.

Lokasi perusahaan tersebut diduga berada di Cikarang.

Dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar dalam kabar yang tengah viral di media sosial melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17 dikutip Kamis (4/5/2023).

Korban Pelecehan Seksual Buat Laporan ke Polres

AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja - Said Iqbal ungkap Partai Buruh akan terus mengawal kasus staycation bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja - Said Iqbal ungkap Partai Buruh akan terus mengawal kasus staycation bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Karyawati perusahaan di Cikarang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, AD (24), diketahui sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

AD didampingi anggota DPR RI, Obon Tabroni, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDIP, Nyumarno.

Tindakan AD yang melaporkan pelecehan seksual ke polisi tersebut patut didukung, karena tidak mudah bagi korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

"Ini menyangkut relasi kuasa antara atasan dengan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Rayuan Bos Ajak Karyawati Staycation Berdua, Ayo Kamu Mau Perpanjang Kan Kapan Nih Jalan Bareng

Selain itu, disebutkan juga para korban pelecehan seksual cenderung malu dan khawatir akan stigma negatif yang diperoleh dari masyarakat.

"Juga keluarga (umumnya) tak selalu mendukung untuk melaporkan," katanya.

Oleh sebab itu, korban yang sudah berani melapor diharapkan mendapat jaminan keamanan.

"Komnas Perempuan mendorong korban agar melaporkan kasusnya termasuk ke Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang memastikan keamanan para korban yang melaporkan kasusnya," ujar Rainy.

"Penting pula negara menyediakan layanan pemulihan psikis bagi korban," katanya.

DPR Pertanyakan Fungsi Pengawasan Kemnaker

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI - Netty Prasetyani Aher - Said Iqbal ungkap Partai Buruh akan terus mengawal kasus staycation bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI - Netty Prasetyani Aher - Said Iqbal ungkap Partai Buruh akan terus mengawal kasus staycation bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mempertanyakan bagaimanakah peran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri mengenai pengawasan tersebut.

Lantaran, jika fungsi pengawasan berjalan baik maka pelecehan seksual yang dialami pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas.

"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty kepada wartawan Minggu (7/5/2023).

Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan, kata Netty, harus ampuh menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat.

"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," ucap Netty.

Baca juga: Pengakuan Karyawati Pabrik Cikarang Korban Ajakan Staycation, Diancam hingga Nomor Diblokir

Kemnaker pun kemudian diminta segera membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut," ungkapnya, Minggu (7/5/2023).

Netty juga meminta Kemnaker tidak membiarkan kasus tersebut, karena para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus dan membawa ke jalur hukum.

"Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi."

"Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Chaerul Umam) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Sakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas