3 Pemasok Senjata Air Gun Kepada Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Polda Metro Jaya menetapkan tiga pemasok senjata air gun kepada penyerang kantor MUI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penyerangan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Ketiga tersangka baru merupakan penyedia senjata jenis air gun kepada Mustopa NR, pelaku penyerang kantor MUI Pusat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan ketiganya kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga," kata Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Panjiyoga mengatakan ketiganya dijerat undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Adapun pasal itu berbunyi: Barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan.
Mustopa diketahui membeli senjata air gun seharga Rp 5,5 juta.
Baca juga: Geledah Rumah Penembak Kantor MUI di Lampung, Catatan Kenabian Versi Mustopa Disita
AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan senjata air gun tersebut ditembakkan Mustopa hingga menyebabkan satu orang terluka di bagian punggung.
Ia menambahkan, awalnya senjata tersebut dibeli pelaku dari tiga pemasok senjata airsoft gun dan air gun yakni N, H, dan D.
"Saudara N menghubungi H yang domisili di Bandar Lampung. H ini jual senjata air soft fun dan air gun sejak tahun 2012," ujar Panjiyoga sebelumnya.
Menurut dia, pelaku pun membayar Rp 5,5 juta kepada pelaku D untuk senjata tersebut.
"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D," kata dia.
Baca juga: Polres Pesawaran Pastikan Penembak Kantor MUI Tidak Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
"Lalu senjata ini dikirim ke saudara N lalu diberikan ke D," tambah dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.