BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa divonis seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi

Mereka mengungkapkan hanya datang untuk menyaksikan sidang vonis Teddy.
Baca juga: Profil Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumbar Terjerat Kasus Narkoba, Kini Hadapi Sidang Vonis
"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main aja ke sini," kata salah satu penonton.
Tak lama setelah itu, sidang vonis kasus peredaran narkotika melibatkan Teddy Minahasa dibuka Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023) hari ini.
Diketahui, Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkotika.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebut, sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap Teddy Minahasa akan dilangsungkan, pada pukul 09.00 WIB.
Sementara untuk tempatnya, sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar, di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat.
"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dikutip Tribunnews.com, pada Selasa ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.