Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal Meringankan pada Vonis Teddy Minahasa hingga Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati

Teddy Minahasa dituntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Terdapat hal yang meringankan.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hal Meringankan pada Vonis Teddy Minahasa hingga Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh JPU. Terdapat hal yang meringankan hukuman Teddy. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Vonis yang dijatuhkan Teddy Minahasa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Vonis pidana penjara seumur hidup pada Teddy Minahasa disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dikutip dari Kompas TV.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim menyebut ada hal yang meringankan pada Teddy Minahasa sehingga membuatnya lolos dari hukuman mati.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tak lain prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun.

Teddy Minahasa, kata Jon Saragih, juga belum pernah dihukum.

Berita Rekomendasi

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun."

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman Saragih.

Putusan majelis hakim ini pun berbeda dengan tuntutan dari jaksa yang menyebut, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Teddy Minahasa.

Sementara untuk hal yang memberatkan, secara umum pertimbangan tersebut sama seperti yang disampaikan oleh JPU pada persidangan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Beberapa poin hal yang memberatkan tersebut seperti Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Teddy juga dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa Mendapat Untung Rp 300 Juta dari Jual Sabu

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas