Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Salah Total

Hotman Paris, penasihat hukum Teddy Minahasa menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada kliennya salah total.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hotman Paris Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Salah Total
Ibriza
Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Ia menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada kliennya salah total. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

Hotman Paris, penasihat hukum Teddy Minahasa menilai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya salah total.




"Putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," kata Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Penilaian itu disebut Hotman karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan tak ada bukti terkait penjualan narkoba oleh Teddy Minahasa.

Karena Teddy Minahasa sebelumnya sempat meminta agar anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

"Kan 28 September sudah, musnahkan, tapi 3 Oktober masih dijual itu sama sekali tidak dipertimbangkan," ujar Hotman Paris.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Hotman juga meragukan kualitas alat bukti mengenai peristiwa penukaran dan penyetoran uang.

Baca juga: DPR Sebut Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Harus Jadi Peringatan untuk Aparat Penegak Hukum

Pasalnya, alat bukti itu dianggap hanya berasal dari keterangan satu saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

"Hanya satu keterangan dari terdakwa lain yang dia katakan gitu supaya bisa diringankan," ujarnya.

Majelis Hakim diketahui telah membacakan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas