Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Yakin Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

Menjelang vonis, penasihat hukum Teddy Minahasa yakin hakim takkan menjatuhkan hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hotman Paris Yakin Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati
Tribunnews.com/Ashri F
Hotman Paris, penasihat hukum Teddy Minahasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis terkait kasus peredaran narkoba hari ini, Selasa (9/5/2023).

Menjelang vonis, penasihat hukum Teddy Minahasa yakin hakim takkan menjatuhkan hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," ujar Hotman Paris, penasihat hukum Teddy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Keyakinan Hotman Paris itu berangkat dari prestasi Teddy Minahasa selama bertugas di Polri.

"Enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ujar Hotman.

Sebagai informasi, hari ini Teddy Minahasa akan menjalani sidang terakhir di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang vonis Teddy pada Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, JPU Yakin Hakim akan Jatuhkan Hukuman Mati

"Sidang berikutnya, pada Hari Selasa 9 Mei 2023 jam 9.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan pada Jumat (28/4/2023).

Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa

Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas