Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lindungi Perempuan Pekerja, PSI Dorong Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO 190

Kokok Dirgantoro menyatakan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas pemerintah

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lindungi Perempuan Pekerja, PSI Dorong Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO 190
istimewa
Ketua DPP PSI Kokok Dirgantoro menyatakan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya berita dugaan pelecehan seksual karyawati untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja merupakan fenomena menyedihkan.

Ketua DPP PSI Kokok Dirgantoro menyatakan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

"Sudah sejak lama kami di PSI terus mendesak agar pemerintah melakukan ratifikasi konvensi ILO 190 sebagai bentuk komitmen ruang kerja yang bebas kekerasan seksual," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.

Konvensi ILO 190 berisi rincian rekomendasi kewajiban negara dan pengusaha untuk menyediakan ruang atau dunia kerja yang aman dan inklusif.

"Ratifikasi ini akan membuat banyak regulasi yang membentengi pekerja terutama perempuan pekerja. Jika terjadi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, negara dan perusahaan wajib melindungi korban," ujar Kokok.

Baca juga: Sekjen KSPSI Hadiri Pertemuan Regional ILO, Tegaskan Asas Keadilan Sosial untuk Buruh

Pelecehan dan kekerasan di tempat kerja bentuknya sangat banyak. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah relasi kuasa. Pemilik usaha, atasan dan pihak lain yang memiliki wewenang di perusahaan dapat melakukan kekerasan seksual dengan relasi kuasa.

Berita Rekomendasi

Turunan dari relasi kuasa ini misalnya ajakan pergi berdua hingga berhubungan seksual. Korban ditakut-takuti akan dipersulit kontrak, beban pekerjaan, hingga karir.

Tak hanya atasan, peers group maupun bawahan juga dapat menjadi pelaku pelecehan. Bisa bersifat verbal, kontak mata bahkan sentuhan. Lewat verbal misalnya dengan kontak mata, memandang dengan tidak senonoh, memeluk tanpa konsen dan lain sebagainya. Bisa juga dilakukan melalui digital. Misalnya mengirim gambar porno, ajakan melakukan hubungan seksual, mengajak pergi berdua berkali-kali walau selalu ditolak, dan masih banyak lagi.

"Hal-hal tersebut sangat memperberat langkah perempuan pekerja untuk mencari nafkah dan berkarir. Perlu ada keseriusan pemerintah dan dunia usaha untuk melindungi perempuan," jelasnya.

Kokok menambahkan, perempuan pekerja mengalami potensi gangguan pelecehan dan kekerasan seksual di banyak tempat. Jalan raya, transportasi publik, tempat kerja bahkan rumah. Perlu ada regulasi untuk melindungi perempuan agar dapat bekerja dan berekspresi dengan leluasa.

Saat ini telah ada UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ratifikasi Konvensi ILO 190 ini akan kian melengkapi perlindungan terhadap perempuan. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas