Raut Wajah Teddy Minahasa Usai Divonis Seumur Hidup, Tersenyum Setelah Diskusi dengan Hotman Paris
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).
Begitu vonis dibacakan, Teddy Minahasa tak menunjukkan raut wajah senang maupun sedih.
Dia hanya bergegas berjalan menuju meja penasihat hukumnya dari kursi terdakwa.
Terlihat di ruang sidang, Teddy Minahasa menghampiri pengacara kondang Hotman Paris sebagai ketua tim penasihat hukumnya.
Teddy Minahasa yang mengenkan kemeja batik tampak menyalami penasihat hukumnya satu per satu.
Kemudian dia tampak berdiskusi cukup lama dengan tim penasihat hukumnya.
Setelah diskusi, Hotman Paris secara tegas menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati
"Barusan dia minta banding," kata Hotman ketika Teddy Minahasa masih berdiri di hadapannya.
Ketika pernyataan itu terlontar, barulah wajah Teddy Minahasa dihiasi senyuman.
Kemudian Teddy tampak mengepalkan tangannya sembari mengulangi perkataan Hotman Paris.
"Banding," kata Teddy.
Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyebut bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannnya, menyalin dakwaan jaksa penuntut umum.
"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis bagi seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Tanggapi Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Hakim hanya Copy-Paste Tuntutan dan Replik Jaksa
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.