Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Status Sekretaris MA Hasbi Hasan, Masyarakat Diminta Tunggu Pernyataan KPK

Namun, lembaga antirasuah itu sebenarnya belum secara resmi mengumumkan status Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Soal Status Sekretaris MA Hasbi Hasan, Masyarakat Diminta Tunggu Pernyataan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Namun, lembaga antirasuah itu sebenarnya belum secara resmi mengumumkan status Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Menurut mantan Mc Protokoler Eksternal Mabes Polri dan BNN, Oca, era keterbukaan informasi telah kebablasan dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Ia menyoroti pemberitaan yang menyebut Hasbi Hasan sebagai tersangka tanpa mengubah namanya menjadi inisial.

"Apakah mereka tidak memikirkan jika hal tersebut menimpa kepada keluarga mereka sendiri?" katanya lewat keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, pemberitaan tersebut terlihat seperti persaingan yang tidak sehat antar media untuk mendapatkan berita ekslusif, tercepat, dan terdepan, tetapi mengabaikan norma. 

BERITA TERKAIT

Dia menyebut, pengumuman tersangka oleh penegak hukum seharusnya dianggap sakral.

Bukan tanpa alasan Oca mengatakan demikian. 

Dia mencontohkan bocornya sprindik Budi Gunawan beberapa waktu silam malah menjadi bumerang bagi pimpinan KPK dan oknum yang bekerja sama membocorkan informasi tersebut.

"Seandainya benar status orang tersebut adalah tersangka, hal tersebut mutlak domain instansi penegak hukum yang mengumumkan, yakni KPK," ujarnya.

Dia menilai pasti semua orang, termasuk pihak tersangka dan keluarga akan menerima dan menghormati proses hukum. 

"Proses hukum pasti dihormati jika memang institusi resmi (KPK) memang telah mengumumkannya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, KPKdikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas