Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surpres dan Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim ke DPR, Mahfud MD: Pemerintah Siap Membahas

Mahfud mengatakan Surpres dan naskas RUU perampasan aset tersebut telah dikirim ke DPR dengan surat bertanggal 4 Mei 2023.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Surpres dan Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim ke DPR, Mahfud MD: Pemerintah Siap Membahas
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud mengatakan Surpres dan naskas RUU perampasan aset tersebut telah dikirim ke DPR dengan surat bertanggal 4 Mei 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengkonfirmasi Surat Presiden (Supres) dan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR.

Mahfud mengatakan Surpres dan naskas RUU perampasan aset tersebut telah dikirim ke DPR dengan surat bertanggal 4 Mei 2023.

Ia menegaskan, Pemerintah siap untuk segera membahasnya bersama DPR.

"Sudah (dikirim ke DPR). Kita bersyukur, supres dan Naskah RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR dengan surat bertanggal 4 Mei 2023. Pemerintah siap untuk segera membahasnya," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (9/5/2023).

Diterima DPR

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Berita Rekomendasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan surat itu telah diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.

"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei (2023)," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Indra mengatakan nantinya setelah pembukaan masa sidang surpres tersebut akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).

"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei," ujarnya.

Baca juga: Jokowi sudah Teken Surpres RUU Perampasan Aset

Setelah rapim, dia menuturkan surpres tersebut akan dibawa dalam rapat badan musyawarah (Bamus).

"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," ungkap Indra.

Diteken Presiden

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas