Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Putusan Hakim Mengambang

Hotman Paris mengatakan pertimbangan hukum atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy Minahasa masih mengambang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Putusan Hakim Mengambang
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan pertimbangan hukum atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih mengambang.

"Semuanya putusan hakim tersebut mengambang, sangat mengambang," kata Hotman Paris usai sidang pembacaaan vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).




Hotman Paris menjelaskan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, jika seseorang yang merencanakan sebuah tindak pidana dan pada akhirnya membatalkan rencana tersebut dengan menyampaikan kepada pihak lain yang terlibat, maka sudah tak ada lagi pertemuan kesepakatan atau meeting of mind.

Terlebih Teddy Minahasa disebut Hotman Paris telah menyatakan untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

Namun, hal itu sama sekali tak dipertimbangkan hakim.

Baca juga: Raut Wajah Teddy Minahasa Usai Divonis Seumur Hidup, Tersenyum Setelah Diskusi dengan Hotman Paris

Kemudian soal pertimbangan hukum yang menyatakan Teddy Minahasa menikmati uang hasil kejahatannya, Hotman mengatakan tak ada saksi yang menyatakan terdakwa menerima uang.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Hotman juga menyebut tak ada saksi yang melihat praktik penukaran sabu dengan tawas.

"Tidak ada saksi penukaran sabu dengan tawas, nggak ada sama sekali saksi. Nggak dipertimbangkan," kata Hotman.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas