Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Sebelumnya Telah Dituntut Hukuman Mati oleh JPU

Teddy Minahasa hadapi sidang vonis pada hari ini terkait kasus peredaran narkoba. JPU sebelumnya telah menuntut hukuman mati.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Sebelumnya Telah Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. Hari ini, Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis. 

TRIBUNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, akan menghadapi sidang vonis pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.

Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peradaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, JPU Yakin Hakim akan Jatuhkan Hukuman Mati

Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ucap jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," terangnya.

Sementara, untuk hal yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal pada tuntutan Teddy.

Hal yang pertama, Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi orang yang terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia karena dirinya merupakan seorang aparat penegak hukum.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata JPU.

Ketiga, Teddy dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Selanjutnya, Teddy juga dianggap telah merusak nama baik Polri.

Sikap Teddy Minahasa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya juga menjadi hal memberatkan.

Pada proses pemeriksaan tersebut, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ia pun telah dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Sedangkan yang terakhir, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Baca juga: Hotman Paris Yakin Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

Teddy Mihasa Menolak atas Tuntutan yang Diberikan oleh JPU

Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023)
Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Terkait JPU yang memberikan tuntutan hukuman mati, Teddy Minahasa merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat JPU dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penolakan tersebut disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023) lalu.

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada."

"Melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," ucap Teddy Minahasa di persidangan.

"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat."

"Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," imbuhnya.

Teddy Minahasa mengatakan JPU telah telah gegabah memaksakan tuntutannya agar dirinya dinyatakan bersalah.

Bahkan Teddy mengungkap JPU telah merekayasa saksi dan barang bukti untuk menjatuhkannya.

Teddy pun mengatakan bahwa rekayasa dan manipulasi JPU tersebut nyata adanya dengan melihat bukti yang ada.

"Jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan rekayasa dan manipulasi keterangan saksi dan barang bukti."

"Terbukti dengan diputarbalikkannya keterangan saksi Arif Hadi Prabowo, Fatullah Adi Putra, Maulana, Janto P Situmorang, dan M Nasir serta memasukkan barang bukti sabu milik orang lain ke dalam surat tuntutan saya menjadi seolah-olah sabu tersebut disita dari saya," ungkap Teddy.

Dirinya juga menganggap bahwa ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya dengan mengaitkan namanya dalam kasus narkoba ini.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas