Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Sebelumnya Telah Dituntut Hukuman Mati oleh JPU

Teddy Minahasa hadapi sidang vonis pada hari ini terkait kasus peredaran narkoba. JPU sebelumnya telah menuntut hukuman mati.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Sebelumnya Telah Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. Hari ini, Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis. 

TRIBUNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, akan menghadapi sidang vonis pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.

Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peradaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, JPU Yakin Hakim akan Jatuhkan Hukuman Mati

Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ucap jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," terangnya.

Sementara, untuk hal yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal pada tuntutan Teddy.

Hal yang pertama, Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi orang yang terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia karena dirinya merupakan seorang aparat penegak hukum.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata JPU.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas