Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Sebelumnya Telah Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
Teddy Minahasa hadapi sidang vonis pada hari ini terkait kasus peredaran narkoba. JPU sebelumnya telah menuntut hukuman mati.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W

Bahkan Teddy mengungkap JPU telah merekayasa saksi dan barang bukti untuk menjatuhkannya.
Teddy pun mengatakan bahwa rekayasa dan manipulasi JPU tersebut nyata adanya dengan melihat bukti yang ada.
"Jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan rekayasa dan manipulasi keterangan saksi dan barang bukti."
"Terbukti dengan diputarbalikkannya keterangan saksi Arif Hadi Prabowo, Fatullah Adi Putra, Maulana, Janto P Situmorang, dan M Nasir serta memasukkan barang bukti sabu milik orang lain ke dalam surat tuntutan saya menjadi seolah-olah sabu tersebut disita dari saya," ungkap Teddy.
Dirinya juga menganggap bahwa ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya dengan mengaitkan namanya dalam kasus narkoba ini.
(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.