Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU)

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Tangkap layar Kompas Tv
Peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas, meskipun sempat menolak tapi akhirnya perintah Teddy dilakukan 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.

Dody Prawiranegara juga diminta membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Ia terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

"Menyatakan Dody Prawiranegara telah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ini juga harus membayar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Mikrofon Jaksa Jatuh Saat Bacakan Tuntutan terhadap AKBP Doddy Prawiranegara

Peran Doddy Prawiranegara

Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.

Hal tersebut didukung dengan pengakuan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).

Teddy mengakui dirinya memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

"Benar yang mulia (saya memerintahkan Dody), namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, Jumat (17/3/2023).

Teddy menjelaskan, saat itu ia bermaksud untuk menguji saudara Dody.

"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan ia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," ujar Teddy.

Baca juga: Kasus Teddy Minahasa: Senyum Lebar sang Jenderal Saat Lolos dari Hukuman Mati

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas