Cara Gabung di Kartu Prakerja Gelombang 52, Simak Syarat Pendaftarannya Berikut Ini
Segera gabung di Kartu Prakerja gelombang 52, akses segera di www.prakerja.go.id, dan perhatikan syarat pendaftarannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara gabung di pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 52.
Kartu Prakerja kembali membuka kesempatan bagi para peserta untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 52.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 dibuka sejak kemarin, Selasa (9/5/2023).
Mengutip dari Instagram @prakerja.go.id, para peserta dapat mengakses pendaftaran di laman resmi www.prakerja.go.id.
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun, dapat segera klik 'Gabung Gelombang' pada dashboard akun Prakerja.
Namun, jika peserta belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
Perhatikan persyaratan pendaftarannya sebelum mendaftar Kartu Prakerja.
Baca juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Siapkan NIK dan Segera Akses prakerja.go.id
Syarat Pendaftaran
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Tidak merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun Prakerja
Cara Gabung Prakerja Gelombang 52
1. Jika sudah memiliki akun di website prakerja.go.id, segera klik dan pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP