Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman

Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran narkoba.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Dovonis 17 tahun penjara. Berikut hal hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Dody. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Untuk hal yang memberatkan hukuman, Majelis Hakim mengatakan perbuatan Dody dianggap telah bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Berita Rekomendasi

Perbuatan Dody, kata Majelis Hakim, telah meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan kepala Polisi Resor Bukittinggi, harusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar Hakim Ketua, Dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/5/2023).

Mantan Kapolres Bukittinggi itu juga disebut telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Kepolisian RI.

Sementara untuk hal yang meringankan hukuman, Dody telah mengakui dan menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.

Dody Prawiranegara pun tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dari kasus peredaran narkotika dan dirinya belum pernah dihukum.

Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa meminta Dody untuk mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Dody Prawiranegara.

Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Dody Prawiranegara Akui Dirinya Salah

Terkait kasus narkoba yang menjerat Dody, diketahui sebelumnya dirinya telah mengakui bersalah hingga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bahkan ia menyatakan kalau dirinya merupakan korban dari Irjen Teddy Minahasa yang juga terdakwa di kasus perederan narkoba, sabu diganti dengan tawas.

Respons berbeda justru ditunjukkan oleh sang jenderal bintang dua, Teddy Minahasa.

Tegas Irjen Teddy Minahasa mengaku sama sekali tidak merasa bersalah.

Dia hanya menyesal telah mengenalkan AKBP Dody Prawiranegara dengan Mami Linda atau Anita Cepu.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Tedy Minahasa meminta agar Dody Prawiranegara menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody Prawiranegara dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Mami Linda sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

(Tribunnews.com/Ifan/Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas