KPK Soal Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham: Tunggu Saja
KPK diketahui sudah menaikkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyelidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah menaikkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyelidikan.
Lalu bagaimana perkembangannya?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tidak bisa bicara banyak mengenai hal tersebut.
Pasalnya, KPK tidak bisa mengungkap banyak hal ketika suatu kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Terkait dengan Wamenkumham, ini ada informasi ke rekan-rekan, memang saya sangat apresiasi rekan-rekan itu biasanya sudah lebih duluan mengetahui, lebih duluan informasinya sampai, ini ditunggu saja karena ini juga informasi yang disampaikan ini sedang lidik," kata Asep, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Adapun pengungkapan laporan ini ke tahap penyelidikan lebih dulu disampaikan Koalisi Tim Antikorupsi dan Kriminalisasi usai menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (5/5/2023) pagi.
Kedatangan mereka untuk menanyakan progres penanganan laporan dimaksud oleh KPK.
Baca juga: MAKI Dorong KPK Percepat Pengusutan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
"Nah ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan pengaduan masyarakat (dumas) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan. Kan dari dumas, penelaahan, baru penyelidikan," ucap perwakilan koalisi, Deolipa Yumara, saat ditemui awak media.
Deolipa mengatakan, status laporan IPW terkait Wamenkumham sudah naik ke tahap penyelidikan sejak April 2023.
Bahkan, lanjut Deolipa, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengusut laporan itu.
Hanya saja, ia mengaku tak diberi tahu saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK.
Baca juga: IPW Pertanyakan Niat KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham
"Nah itu yang tidak dikasih tahu, pokoknya sudah masuk lidik (penyelidikan) artinya sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, semua di wilayah KPK, karena masih lidik, ya sudah, lidik dan sidik (penyidikan) itu kewenangan KPK," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Eddy ke KPK karena diduga menerima gratifikasi.
Sugeng dalam laporannya ke KPK menduga, Eddy Hiariej menerima gratifikasi melalui perantara asisten pribadi berinisial Y sebesar Rp7 miliar.
Penerimaan itu disebutkan Sugeng, terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM.
Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sementara itu, Eddy Hiariej sudah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3/2023) lalu.
Klarifikasi itu terkait tudingan terhadap dirinya yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga turut memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang.
Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asprinya sebelum dirinya menjadi Wamenkumham.
Karena itu, Yogi tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.
"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," jelas Eddy tempo lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.