KPU Akan Sampaikan Surat ke DPR Soal Revisi PKPU 10/2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan surat konsultasi terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan surat konsultasi terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Diketahui PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 dinilai bermasalah dan dapat merugikan keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Revisi ini lahir usai KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan pertemuan dan pembahasan PKPU 10/2023 secara tertutup sehari sebelumnya.
Pembahasan tersebut pun imbas desakan masyarakat untuk penyelenggaraan pemilu merevisi PKPU 10/2023.
"KPU hari ini menyampaikan surat konsultasi ke DPR sesuai norma tersebut, karena pembentukan regulasi atau peraturan penyelenggaraan tahapan wajib dikonsultasikan ke DPR, termasuk di dalamnya perubahan peraturan," kata Idham Holik saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Namun ketika ditanya kapan waktu yang KPU targetkan untuk merampungkan revisi ini, Idham masih belum bisa menentukan. Ia hanya memastikan akan menargetkan secepatnya.
"Kami pada prinsipnya berkomunikasi secepatnya dengan pihak DPR dan pemerintah," ujarnya.
Diketahui, Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 dinilai melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.
Serta mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.
Masalah dalam Pasal 8 Ayat 2 menyatakan hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50.
Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.
Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg. Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.
Lantaran ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan. Padahal 1 caleg perempuan dari 4 nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Baca juga: PKPU Direvisi di Tengah Pendaftaran Bacaleg, Bagaimana Nasib Parpol yang Sudah Daftar?
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Pengaturan tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No. 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetailkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tersebut.