NasDem Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Berdasarkan Perdebatan Hukum, Bukan Politis
RUU Perampasan Aset harus didasarkan pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis atau bersandar pada isu populer atau pun emosional.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan RUU Perampasan Aset harus didasarkan pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis atau bersandar pada isu populer atau pun emosional.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam keterangan yang diterima, seperti dikutip Rabu (10/5/2023).
Menurut Taufik, selama ini narasi yang dibangun seolah DPR menghambat atau menolak RUU tersebut.
Padahal kenyataannya, naskah RUU itu masih ada di pemerintah dan baru beberapa hari ini diserahkan ke DPR.
"Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi seolah-olah terjadi penolakan. Padahal, semata hal tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan RUU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” kata Taufik.
Selain itu, kata Taufik, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu hati-hati agar tidak melanggar proses hukum yang adil, peradilan yang jujur dan adil, dan asas praduga tidak bersalah.
Taufik pun mengakui belum mengetahui substansi naskah RUU Perampasan Aset yang baru dikirim pemerintah.
Menurutnya, selama ini yang menjadi diskursus terkait isu perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan aset.
Baca juga: Didesak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR: Harus Kita Bahas secara Hati-Hati
Yang akan menjadi perdebatan hukum, lanjut Taufik, yakni RUU itu nantinya akan menerapkan non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak.
Taufik menegaskan, perdebatan itu bukan berarti penolakan terhadap NCB-AF dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Namun, hal itu terkait persoalan prinsip hukum dan hak asasi manusia tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai dengan prinsip peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah.
"Apabila diterapkan maka selain berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum, juga jika tidak hati-hati dapat membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum atau pun dengan alasan politis," pungkas Taufik.
DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Reses Berakhir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.