Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Vonis 17 Tahun Penjara AKBP Dody Prawiranegara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Jaksa penuntut umum belum menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan kepada AKBP Dody Prawiranegara terkait peredaran narkoba Teddy Minahasa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Vonis 17 Tahun Penjara AKBP Dody Prawiranegara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). jaksa pikir-pikir ajukan banding sikapi vonis 17 tahun penjara untuk AKBP Dody Prawiranegara. 

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas