BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Eks Dirut dan Komisaris Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut dan Komisaris PT Graha Telkom Sigma sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 6 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Kamis (11/5/2023).
Tiga di antara tersangka merupakan mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma, anak perusahaan pelat merah Telkom.
Dari ketiganya, terdapat eks Direktur Utama Graha Telkom Sigma, Taufik Hidayat.
Kemudian ada pula mantan Komisaris Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi.
Selanjutnya, mantan Direktur Operasi Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Tersangka Korupsi
Selain dari perusahaan plat merah, ada pula tersangka dari perusahaan swasta.
Mereka ialah Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Hery Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono.
Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan di di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
Taufik Hidayat, Judi Achmadi, Heri Purnomo, dan Rusjdi Basamalah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Agus Hery Purwanto dan Tejo Suro Laksono ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejagung Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS, Status Johnny G Plate Ditentukan Setelah Lebaran
"Tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.