Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka JD Masuk Patsus, Anggota Kompolnas Sebut Bukti Ketegasan Kapolri Terinternalisasi

Kompolnas, Poengky Indarti menyebutkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggota yang melanggar aturan sudah terinternalisasi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bripka JD Masuk Patsus, Anggota Kompolnas Sebut Bukti Ketegasan Kapolri Terinternalisasi
Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus oknum anggota Polsek Banjarmasin Timur, Bripka JD yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) menjadi sorotan.

Terkini, Provos Propam Polda Kalsel telah menjebloskan Bripka JD ke tempat khusus atau patsus.

Menanggapi hal tersebut, anggota Kompolnas, Poengky Indarti menyebutkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggota yang melanggar aturan sudah terinternalisasi dengan baik di jajaran Polri.

Hal ini nampak dari langkah cepat memproses oknum Polsek Banjarmasin Timur, Bripka JD.

"Betul sekali. Reformasi kultural Polri terlihat jelas telah diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh Kapolri. Sehingga, siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana akan diproses pidana dan diadili di peradilan umum sekaligus diperiksa dan di sidang kode etik profesi Polri," kata Poengky Indarti ketika dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Poengky mengatakan ketegasan Kapolri dalam menindak anggotanya bukan hanya menyentuh level bawah tetapi juga perwira tinggi. Ia mencontohkan kasus yang menjerat Teddy Minahasa, Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte.

BERITA REKOMENDASI

"Oleh karena itu, terkait dugaan tindak pidana Bripka JD, yang bersangkutan langsung diproses etik dan proses pidana," imbuhnya.

Poengky pun mengharapkan ketegasan tersebut membuat efek jera bagi anggota yang melakukan serta lainnya agar tidak berbuat hal yang sama.

Apalagi, Jenderal Sigit Listyo Prabowo sudah mengesahkan Peraturan Kapolri (Perkap) Pengawasan Melekat, di mana atasan wajib memberikan teladan bagi anggota dan wajib mengawasi anggota.

Baca juga: Kompolnas Desak Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa yang Baru Saja Divonis

"Jika anggota melakukan kesalahan, maka atasannya langsung juga akan diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Poengky menuturkan harapan masyarakat kepada Polri pada masa reformasi adalah Korps Bhayangkara menjadi institusi yang humanis dan profesional dalam melaksanakan tugasnya, melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk mewujudkan harkamtibmas.


"Harapan masyarakat ini harus diwujudkan oleh seluruh anggota Polri agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri meningkat," jelas Poengky.

Diketahui, Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian Djajadi, menginstruksikan Bripka JD diproses secara etik dan pidana lantaran menganiaya ART-nya yang sudah sepuh, Mawarniati (62), Senin (1/5/2023) lalu.

Provos Propam Polda Kalsel pun langsung bergerak. Pelaku sudah masuk tempat khusus (patsus).

Selain itu, proses pidananya diselidiki Polsek Gambut, Banjar, Kalsel.

Dikutip dari Banjarmasin Post, penanganan oknum anggota Polsek Banjarmasin Timur, Bripka JD, terus berjalan atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART). 

"Polresta Banjarmasin sebagai ankumnya (penegakan disiplin)  dan pidananya di Polres Banjar ( Polsek Gambut)," kata Kasubbid Provos Propam Polda Kalsel, Kompol Fihim, atas penanganan terhadap oknum tersebut, Sabtu (6/5/2023). 

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi telah menegaskan bahwa oknum itu akan diproses secara etik dan juga pidana.

Menurutnya, tak ada toleransi bagi oknum anggota yang bermasalah. 

“Diproses, baik disiplin maupun etik. Tak ada toleransi. Meski pun berdamai, proses pidana tetap berjalan,” tegasnya di sela kegiatan Apel Gabungan Karhutla di Kota Banjarbaru beberapa waktu sebelumnya . 

Tindakan disiplin yang sudah diterapkan terhadap Bripka JD adalah menempatkannya di tempat khusus. 

“Itu setara dengan ditahan,” tambahnya.

Baca juga: Update Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Kendari, Suami NH Laporkan Istri dan Bripka DM

Namun, Irjen Pol Andi belum bisa memastikan sanksi terhadap oknum. Sebab perlu dilihat hasil putusan pidananya. 

“Kita lihat nanti pidananya. Kalau etik itu ikut pidana,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas