Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka JD Masuk Patsus, Anggota Kompolnas Sebut Bukti Ketegasan Kapolri Terinternalisasi

Kompolnas, Poengky Indarti menyebutkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggota yang melanggar aturan sudah terinternalisasi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bripka JD Masuk Patsus, Anggota Kompolnas Sebut Bukti Ketegasan Kapolri Terinternalisasi
Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus oknum anggota Polsek Banjarmasin Timur, Bripka JD yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) menjadi sorotan.

Terkini, Provos Propam Polda Kalsel telah menjebloskan Bripka JD ke tempat khusus atau patsus.

Menanggapi hal tersebut, anggota Kompolnas, Poengky Indarti menyebutkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggota yang melanggar aturan sudah terinternalisasi dengan baik di jajaran Polri.

Hal ini nampak dari langkah cepat memproses oknum Polsek Banjarmasin Timur, Bripka JD.

"Betul sekali. Reformasi kultural Polri terlihat jelas telah diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh Kapolri. Sehingga, siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana akan diproses pidana dan diadili di peradilan umum sekaligus diperiksa dan di sidang kode etik profesi Polri," kata Poengky Indarti ketika dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Poengky mengatakan ketegasan Kapolri dalam menindak anggotanya bukan hanya menyentuh level bawah tetapi juga perwira tinggi. Ia mencontohkan kasus yang menjerat Teddy Minahasa, Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte.

BERITA TERKAIT

"Oleh karena itu, terkait dugaan tindak pidana Bripka JD, yang bersangkutan langsung diproses etik dan proses pidana," imbuhnya.

Poengky pun mengharapkan ketegasan tersebut membuat efek jera bagi anggota yang melakukan serta lainnya agar tidak berbuat hal yang sama.

Apalagi, Jenderal Sigit Listyo Prabowo sudah mengesahkan Peraturan Kapolri (Perkap) Pengawasan Melekat, di mana atasan wajib memberikan teladan bagi anggota dan wajib mengawasi anggota.

Baca juga: Kompolnas Desak Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa yang Baru Saja Divonis

"Jika anggota melakukan kesalahan, maka atasannya langsung juga akan diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Poengky menuturkan harapan masyarakat kepada Polri pada masa reformasi adalah Korps Bhayangkara menjadi institusi yang humanis dan profesional dalam melaksanakan tugasnya, melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk mewujudkan harkamtibmas.

"Harapan masyarakat ini harus diwujudkan oleh seluruh anggota Polri agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri meningkat," jelas Poengky.

Diketahui, Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian Djajadi, menginstruksikan Bripka JD diproses secara etik dan pidana lantaran menganiaya ART-nya yang sudah sepuh, Mawarniati (62), Senin (1/5/2023) lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas