Bripka JD Masuk Patsus, Anggota Kompolnas Sebut Bukti Ketegasan Kapolri Terinternalisasi
Kompolnas, Poengky Indarti menyebutkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggota yang melanggar aturan sudah terinternalisasi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
Provos Propam Polda Kalsel pun langsung bergerak. Pelaku sudah masuk tempat khusus (patsus).
Selain itu, proses pidananya diselidiki Polsek Gambut, Banjar, Kalsel.
Dikutip dari Banjarmasin Post, penanganan oknum anggota Polsek Banjarmasin Timur, Bripka JD, terus berjalan atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART).
"Polresta Banjarmasin sebagai ankumnya (penegakan disiplin) dan pidananya di Polres Banjar ( Polsek Gambut)," kata Kasubbid Provos Propam Polda Kalsel, Kompol Fihim, atas penanganan terhadap oknum tersebut, Sabtu (6/5/2023).
Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi telah menegaskan bahwa oknum itu akan diproses secara etik dan juga pidana.
Menurutnya, tak ada toleransi bagi oknum anggota yang bermasalah.
“Diproses, baik disiplin maupun etik. Tak ada toleransi. Meski pun berdamai, proses pidana tetap berjalan,” tegasnya di sela kegiatan Apel Gabungan Karhutla di Kota Banjarbaru beberapa waktu sebelumnya .
Tindakan disiplin yang sudah diterapkan terhadap Bripka JD adalah menempatkannya di tempat khusus.
“Itu setara dengan ditahan,” tambahnya.
Baca juga: Update Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Kendari, Suami NH Laporkan Istri dan Bripka DM
Namun, Irjen Pol Andi belum bisa memastikan sanksi terhadap oknum. Sebab perlu dilihat hasil putusan pidananya.
“Kita lihat nanti pidananya. Kalau etik itu ikut pidana,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.