Dewas Batal Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini Terkait Dugaan Kebocoran Dokumen
Sehari sebelumnya, Haris sempat menyebut bahwa hari ini Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) batal meminta keterangan Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Jadwal Pak FB (Firli Bahuri, Red) bergeser, bukan hari ini," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Sehari sebelumnya, Haris sempat menyebut bahwa hari ini Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Baca juga: Dewas KPK Periksa Saut Situmorang Terkait Dugaan Kebocoran Dokumen oleh Firli Bahuri
Haris menjelaskan, jadwal bisa berubah jika ada tambahan saksi baru yang diperiksa.
Untuk pemanggilan Firli Bahuri, Haris mengaku Dewas KPK belum menentukan jadwal kembali.
"Jadwal baru belum ditentukan," kata Haris.
Baca juga: VIDEO Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Informasi Penyelidikan di ESDM
Haris menambahkan, pada hari ini Dewas bakalan mengklarifikasi pihak dari internal KPK.
"Seperti penyidik, penyelidik, kasatgas dan lain-lain," ujar dia.
Dewas KPK mulai menyelisik laporan mengenai dugaan kebocoran dokumen ini pada Senin, 8 April 2023.
Pada saat itu, Dewas memanggil penyidik dan penyelidik yang menangani penyelidikan kasus korupsi di ESDM tersebut.
Sejauh ini, Dewan Pengawas sudah meminta keterangan dari eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, Kesatuan Aktivis Muda Indonesia (KAMI), dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dewan Pengawas menerima laporan dugaan kebocoran dokumen di KPK dari beberapa pihak.
Salah satu yang melapor adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan KAMI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.