Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Disebut Shock dan Tak Terima Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Keluarga Irjen Teddy Minahasa tak terima dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus Narkoba

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Disebut Shock dan Tak Terima Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Irjen Teddy Minahasa tak terima dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.

Selain tak terima, keluarga Teddy Minahasa pun sedih dan shock atau kaget atas putusan tersebut.




"Semua pasti sedihlah. Pasti shock. Enggak bisa terima, pasti," kata penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).

Meski shock, mereka tetap mendukung Teddy Minahasa.

Termasuk untuk upaya banding yang dilakukan Teddy Minahasa dalam kasus ini.

"Keluarga beliau tetap kompak. Semua tetap mendukung Pak Teddy, berharap beliau akan dapat keadilan di tingkat tingkat berikutnya," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Targetnya Hukuman Mati

BERITA TERKAIT

Upaya banding tersebut Teddy Minahasa telah diajukan pada Kamis (11/5/2023).

Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.

"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," katanya.

Nantinya, tim penasihat hukum akan melayangkan memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.

Baca juga: Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai

Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.

"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas