Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Minta Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Etik: Tak Ada Alasan Ditunda, Sudah Divonis

Kompolnas mendesak agar Polri untuk segera menggelar sidang edit terhadap Teddy Minahasa, sebut tidak ada alasan lagi menunda karena sudah divonis.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kompolnas Minta Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Etik: Tak Ada Alasan Ditunda, Sudah Divonis
Kolase Tribunnews
Komisaris Kompolnas Poengky Indarti (Kiri) dan Teddy Minahasa (Kanan) - Kompolnas mendesak agar Polri untuk segera menggelar sidang edit terhadap Teddy Minahasa, sebut tidak ada alasan lagi menunda karena sudah divonis. 

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya adalah terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya tersebut.

"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa.




Selain itu, Teddy Minahasa sebagai seorang penegak hukum seharusnya melakukan penegakkan hukum, tetapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.

"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap Hakim Jon.

Vonis Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan senyum lebar usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023).  - Kompolnas mendesak agar Polri untuk segera menggelar sidang edit terhadap Teddy Minahasa, sebut tidak ada alasan lagi menunda karena sudah divonis.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan senyum lebar usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023).&nbsp - Kompolnas mendesak agar Polri untuk segera menggelar sidang edit terhadap Teddy Minahasa, sebut tidak ada alasan lagi menunda karena sudah divonis. (Kompas TV)

Vonis hukuman Irjen Teddy Minahasa tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, JPU menuntut Irjen Teddy Minahasa agar divonis dengan hukuman mati.

JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.

JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunJateng.com/Editor: M Syofri Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas