KPK dan Advokat Sejajar, Jangan Saling Menegasikan
Ia mengkritisi langkah KPK mentersangkakan sejumlah advokat saat membela kliennya seperti Lucas dan Friedrich Yunardi dan yang teranyar Roy Rening
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
"KPK selama ini sering melakukan tindakan yang berlebihan dan menyerempet bahkan melawan aturan yang berlaku atau bahkan melampaui kewenangnya. Padahal semua itu terjadi hanya karena perbedaan sudut pandang. Bahkan semestinya KPK lebih memprioritaskan UU Advokat sebagai 'lex specialis'," pintanya.
"Roy seharusnya saat itu tidak perlu juga dilakukan pencekalan. Tindakan KPK tersebut sudah melanggar hak advokat menjalankan profesinya. Jika hanya untuk memastikan Roy agar tidak keluar negeri, maka mudah sebenarnya, yakni berkomunikasilah dengan organisasi advokatnya. Apa KPK tidak menganggap sama sekali organisasi advokat? Ingat, KPK itu juga sering kita sebagai advokat mendukung dalam menghadapi kritikan dan serangan dari berbagai pihak," terangnya.
Baca juga: Jadi Tersangka OOJ, Stefanus Roy Rening Pengaruhi Saksi dan Giring Opini Publik Kasus Lukas Enembe
Terkait Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan KPK kepada Roy Rening, Halomoan meminta KPK berhati-hati. Ingat kasus Lucas, kata Halomoan, KPK dinyatakan keliru atau salah karena Lucas dinilai tidak terbukti melakukan “obstruction of justice” oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK)-nya, yakni Putusan No 78/PK/Pid.Sus/2021 tertanggal 7 April 2021, terlepas putusan tersebut menjadi kontroversi.
"Saya berharap segera ada pihak ketiga yang tepat untuk segera melakukan langkah hukum dengan mengajukan praperadilan, sebelum pihak Roy Rening sendiri yang juga akan mengajukan praperadilan," pintanya.
"Terlebih lagi klien Roy yang menyebabkan Roy ditahan, yakni Lukas Enembe telah ditahan dan diperiksa tanpa halangan sama sekali, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tak terhalang atau terintangi sama sekali oleh Roy. Kesulitan KPK dalam menjalankan fungsinya jangan membabi buta dibebankan kepada advokat yang memang ditunjuk untuk melindungi klien secara hukum. Jika advokat dianggap tidak bertindak baik dan/atau melanggar etika, laporkan saja ke organisasi advokat,” ucapnya.
Halomoan juga mengkritisi KPK yang menolak advokat senior OC Kaligis saat mau mendampingi Roy Rening diperiksa sebagai tersangka. “Pasal 54 KUHAP jelas dan tegas menyatakan tersangka boleh didampingi oleh satu atau lebih advokat,” tuturnya.
“Jangan kasih kendor berantas korupsi, tapi jangan juga sombong dan tidak menghargai penegak hukum lain, yaitu advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile) dan organisasi advokatnya. Jangan asal guncang-guncang profesi advokat. Jangan ancam profesi advokat dengan mengkriminalisasinya agar advokat takut mendampingi pihak yang diduga melakukan korupsi. Jangan mengabaikan undang-undang lain yang berlaku. Hidup advokat, hidup KPK," tandas Halomoan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.