Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Masih Dalami Permohonan Perlindungan Karyawati AD di Kasus Ajakan Staycation Bos di Cikarang

LPSK masih akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD (24) karyawati di Cikarang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Masih Dalami Permohonan Perlindungan Karyawati AD di Kasus Ajakan Staycation Bos di Cikarang
Tribun Bekasi
AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, selesai menjalani pemeriksaan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya di lingkungan kerja. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut pihaknya saat ini masih akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD (24) karyawati di Cikarang terkait kasus ajakan staycation oleh atasannya.

Meski telah melakukan pertemuan dengan pihak AD, Edwin menekankan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus yang dialami oleh AD tersebut.

"Kami masih dalam proses telaah, masih akan kami dalami informasi dari penyidik dan lainnya," ujar Edwin kepada Tribunnews.com, Kamis (11/5/2023).

Oleh karena itu ia pun menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum dalam tahap memutuskan menerima atau tidak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD.

Sebab hal itu tergantung hasil investigasi yang kedepan masih akan dilakukan oleh pihaknya sebelum akhirnya mengambil keputusan.

"Soal dilindungi atau tidaknya nanti akan diputuskan oleh pimpinan bila proses telaah dan investigasi selesai dilakukan," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Ada Unsur Tindak Kekerasan Seksual

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah mengadakan pertemuan dengan pihak AD (23) karyawati di Cikarang beserta kuasa hukumnya terkait kasus 'Staycation' jadi syarat perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan atasannya.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, adapun pertemuan itu pihaknya menanyakan salah satunya kronologi kejadian yang dialami oleh AD oleh atasannya tersebut.

"Iya (tanyakan kronologi) karena itu bagian dari persyaratan materil. Tapi sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi kita menggali kebutuhan (AD) seperti apa," kata Maneger ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).

LPSK kata Maneger berpandangan apa yang dialami AD oleh atasannya itu sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang juga menjadi prioritas pihaknya untuk melindungi seseorang.

Baca juga: Bongkar Skandal Ajakan Bos Staycation di Hotel, AD: Saya Bukan Mau Pansos, Tapi Mencari Keadilan

Selain itu unsur tindak kekerasan seksual itu juga sudah termasuk berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2002 karena telah mengakomodir segala bentuk tindak kekerasan seksual.

"Kalau melihat modus yang juga termasuk informasi yang kita terima sebetulnya kalau berdasarkan UU 12 tahun 2002 itu memenuhi unsur memang sebagai tindak kekerasan seksual," sebutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas