LPSK Masih Dalami Permohonan Perlindungan Karyawati AD di Kasus Ajakan Staycation Bos di Cikarang
LPSK masih akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD (24) karyawati di Cikarang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut pihaknya saat ini masih akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD (24) karyawati di Cikarang terkait kasus ajakan staycation oleh atasannya.
Meski telah melakukan pertemuan dengan pihak AD, Edwin menekankan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus yang dialami oleh AD tersebut.
"Kami masih dalam proses telaah, masih akan kami dalami informasi dari penyidik dan lainnya," ujar Edwin kepada Tribunnews.com, Kamis (11/5/2023).
Oleh karena itu ia pun menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum dalam tahap memutuskan menerima atau tidak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD.
Sebab hal itu tergantung hasil investigasi yang kedepan masih akan dilakukan oleh pihaknya sebelum akhirnya mengambil keputusan.
"Soal dilindungi atau tidaknya nanti akan diputuskan oleh pimpinan bila proses telaah dan investigasi selesai dilakukan," pungkasnya.
Ada Unsur Tindak Kekerasan Seksual
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah mengadakan pertemuan dengan pihak AD (23) karyawati di Cikarang beserta kuasa hukumnya terkait kasus 'Staycation' jadi syarat perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan atasannya.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, adapun pertemuan itu pihaknya menanyakan salah satunya kronologi kejadian yang dialami oleh AD oleh atasannya tersebut.
"Iya (tanyakan kronologi) karena itu bagian dari persyaratan materil. Tapi sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi kita menggali kebutuhan (AD) seperti apa," kata Maneger ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).
LPSK kata Maneger berpandangan apa yang dialami AD oleh atasannya itu sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang juga menjadi prioritas pihaknya untuk melindungi seseorang.
Baca juga: Bongkar Skandal Ajakan Bos Staycation di Hotel, AD: Saya Bukan Mau Pansos, Tapi Mencari Keadilan
Selain itu unsur tindak kekerasan seksual itu juga sudah termasuk berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2002 karena telah mengakomodir segala bentuk tindak kekerasan seksual.
"Kalau melihat modus yang juga termasuk informasi yang kita terima sebetulnya kalau berdasarkan UU 12 tahun 2002 itu memenuhi unsur memang sebagai tindak kekerasan seksual," sebutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.