Rafael Alun Kini Terjerat Kasus Pencucian Uang, Terancam Bakal Dimiskinkan
Ali menyatakan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK.
"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael Alun Trisambodo], diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5).
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," imbuhnya.
Ali menyatakan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU
Ali belum membeberkan aset apa saja yang dimiliki Alun diduga hasil dari penerimaan gratifikasi yang dicuci.
KPK melakukan pendalaman dengan melakukan penelusuran berbagai aset tersebut.
Adapun penelusuran aset melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Sebagai tersangka dugaan TPPU, Rafael kini terancam dimiskinkan.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," terang Ali.
Dalam penyidikan kasus TPPU ini, KPK tengah mendalami harta kekayaan yang dilaporkan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kondisi riil di lapangan.
"Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yang dilaporkan dalam LHKPN dengan yang real di lapangan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael selaku mantan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.
Terdapat sejumlah aset yang diduga tidak dicantumkan Rafael dalam LHKPN tersebut.