Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

700 Anak Buah Kapolri Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Tercatat 700 anak buah Kapolri Jenderal Pol Listryo Sigit tak patuh, belum laporkan harta kekayaaan atau LHKNP ke KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 700 Anak Buah Kapolri Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Istimewa
Ilustrasi Polisi. Tercatat 700 anak buah Kapolri Jenderal Pol Listryo Sigit tak patuh, belum laporkan harta kekayaaan atau LHKNP ke KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 700 pejabat Polri tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terkait ketidakpatuhan anak buah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu, KPK sudah koordinasi dengan pihak Polri.

Irwasum Polri berjanji dalam satu bulan akan membereskan 700 anggotanya segera melaporkan harta kekayaan ke KPK.

KPK pun mendukung penuh janji dari Irwasum tersebut.




Diketahui belakangan marak LHKPN anggota Polri yang disorot, teranyar ada LHKPN milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Usai mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga berpotensi menjadi tersangka dalam tiga kasus.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memproses tindak pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, usai memberi keterangan kepada awak media terkait hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023) malam.

BERITA TERKAIT

Panca mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini tengah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selain pelanggaran kode etik profesi polri yang sudah disidangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan kini tengah diproses dalam tindak pidana di bidang Migas, yang mana AKBP Achiruddin Hasibuan telah menerima gratifikasi atau uang imbalan sebagai jasa dalam pengawasan kegiatan migas ilegal milik PT Almira.

Terkait dengan dugaan TPPU, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah bekerja sama dengan pihak PPATK.

Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PPATK.

"Penyidik Dirkrimsus akan melapisinya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerima hadiah yang tidak benar tersebut. Kita sedang bekerja sama dengan PPATK melalui SPDP yang kita kirim melalui online, " ujar Panca.

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian. Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023). Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari. TRIBUNNEWS
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian. Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023). Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Terkini KPK batal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal ini dikarenakan polisi telah menemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas