Aset Bos First Travel Tak Kunjung Dieksekusi, Kerugian Korban Mencapai Rp 73 Miliar
Pengembalian aset bos First Travel kepada para korban tak kunjung menemui titik terang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembalian aset bos First Travel kepada para korban tak kunjung menemui titik terang.
Padahal ada puluhan ribu korban First Travel yang menanti asetnya.
Adapun yang terdata dan memiliki bukti, sementara ini mencapai 4.650 korban.
Dari jumlah korban tersebut, total kerugiannya mencapai Rp 73,5 miliar.
Oleh sebab itu, pengawasan wajib dilakukan oleh instansi-instansi yang terkait dalam proses pengembalian.
"Ini kalau tidak diawasi kan jumlahnya triliunan ini. Sedangkan 4.000 saja sudah Rp 73 miliar loh," ujar penasihat hukum para korban, Pitra Romadoni saat ditemui usai memenuhi panggilan Komnas HAM, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Mahkamah Agung Dilaporkan ke Komnas HAM, Imbas Lamban Tangani Kasus First Travel
Jumlah korban dan nilai kerugian yang terdata itu disebut Pitra dapat bertambah nantinya.
"Bagaimana nanti saya masukkan lagi data-data yang lain. Puluhan ribu itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, nantinya pengembalian aset ke korban dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sebagai pihak eksekutor putusan PK Mahkamah Agung.
Namun hingga kini, Kejari Depok belum menerima salinan lengkap putusan PK tersebut.
Alasannya, perkara tersebut masih dalam tahap minutasi di MA.
Pitra pun menilai bahwa proses minutasi itu tak wajar sebab cenderung lamban.
"Kemarin saya juga membaca berita bahwasanya Mahkamah Agung itu menyampaikan putusan tersebut dalam proses minutasi. Minutasi selama satu tahun saya kira itu hal yang tidak wajar," kata Pitra.