Komnas Perempuan Belum Terima Laporan Korban Pelecehan Seksual di Cikarang
Komnas Perempuan sampai saat ini belum menerima laporan dari korban yang diduga mendapatkan pelecehan seksual perusahaan di Cikarang
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual untuk perpanjangan kontrak kerja yang diduga diterima karyawan di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Cikarang, Jawa Barat, juga turut mendapatkan perhatian dari Komnas Perempuan.
Namun, Komnas Perempuan sampai saat ini belum menerima laporan dari korban yang diduga mendapatkan pelecehan seksual tersebut.
Sejauh ini Komnas Perempuan baru mendapatkan informasi dari pemberitaan media massa dan media sosial yang viral.
"Sejauh ini kami belum ada pengaduan langsung dari korban, sehingga posisi Komnas Perempuan dalam poin pentingnya mendukung kerja aparat penegak hukum, terutama dalam proses penyelidikan, karena sudah salah satu korban yang melakukan pengaduan ke pihak kepolisian," kata Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Kendati belum ada laporan langsung ke Komnas Perempuan, Tiasri berharap kepolisian merespon kasus ini dengan baik dengan melakukan upaya proses hukum sesuai ketentuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diharapkan korban mendapatkan perlindungan, sebab memutuskan untuk melapor dan berbicara di publik bukan hal yang mudah bagi korban kekerasan seksual.
"Ini yang dihadapi adalah seseorang yang memiliki relasi kuasa dan ancaman itu pasti akan muncul," ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan itu mengatakan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Kementerian PPPA dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Instruksi itu memandatkan Komnas Perempuan untuk melakukan pendalaman kasus.
Jika terbukti ditemukan pelanggaran, kedua kementerian itu akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar.
"Bahkan kalau ini menyangkut perusahaan, sanksi ini juga akan diberikan kepada perusahaan," ujarnya.
Jika korporasi turut terlibat dalam kasus, maka ada sanksi hukum yang menjerat sesuai ketentuan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
Baca juga: LPSK Masih Dalami Permohonan Perlindungan Karyawati AD di Kasus Ajakan Staycation Bos di Cikarang
Komnas Perempuan mengecam perbuatan kekerasan seksual di dunia kerja, sebab tidak mencerminkan mandat dalam konstitusi untuk menciptakan dunia kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.
"Komnas Perempuan akan mencoba membangun dialog konstruktif dengan Kementerian PPPA dan Kemnaker untuk mendorong dunia kerja menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi kita semua," ujarnya.