KPK Segera Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Segera secepatnya akan kami panggil untuk kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Akan tetapi, Ali belum bisa menyebut jadwal pasti pemanggilan Hasbi Hasan.
Dia akan memberi tahu pada kesempatan lain.
"Nanti diinfokan lebih lanjut bila sudah dijdwalkan," ujarnya.
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan, KY: Tunggu Ekspose KPK, Hormati Proses Hukum
Peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA muncul dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera.
Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana sedang berjalan.
Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Dadan juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.
Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp 11,2 miliar kepada Dadan.
Baca juga: Soal Status Sekretaris MA Hasbi Hasan, Masyarakat Diminta Tunggu Pernyataan KPK
KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023.
Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut.
Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.