Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menhan Prabowo Subianto: UU TNI Belum Perlu Direvisi

Kata Prabowo, regulasi yang ada sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi (Tupoksi) dan transparansi TNI.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menhan Prabowo Subianto: UU TNI Belum Perlu Direvisi
Istimewa
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berjanji akan memberikan bibit kuda unggulan kepada masyarakat Minang. Hal itu diungkapkannya saat membuka acara pacuan kuda Wirabraja Tanah Datar Open Race dan Tradisional yang digelar di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, Minggu, (30/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menilai revisi Undang-Undang (UU) TNI belum perlu dilakukan. UU yang sudah ada selama ini dinilai berjalan dengan baik.

"Ada undang-undang yang telah berjalan lama, dan menurut saya berjalan dengan baik," kata Prabowo kepada wartawan, Kamis malam (11/5/2023).

Prabowo mengatakan UU yang ada saat ini masih relevan.

Regulasi yang ada sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi (Tupoksi) dan transparansi TNI.

"Kita mencegah pembocoran, kita mencegah korupsi, semua ini sangat tegas Presiden menghendaki pengawasan yang ketat dan kuat," ujar dia.

Sebagaimana informasi yang beredar dalam tiga hari terakhir, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU TNI Problematik dan Berpotensi Lemahkan Reformasi Militer

Rekomendasi Untuk Anda

Revisi antara lain menyasar pada pengelolaan anggaran TNI agar tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Revisi UU TNI juga disebut akan memperluas jabatan fungsionaris TNI, di berbagai kementerian.

Muncul kekhawatiran revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Hal paling kritis dalam revisi itu, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kemhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas