Menhan Prabowo Subianto: UU TNI Belum Perlu Direvisi
Kata Prabowo, regulasi yang ada sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi (Tupoksi) dan transparansi TNI.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menilai revisi Undang-Undang (UU) TNI belum perlu dilakukan. UU yang sudah ada selama ini dinilai berjalan dengan baik.
"Ada undang-undang yang telah berjalan lama, dan menurut saya berjalan dengan baik," kata Prabowo kepada wartawan, Kamis malam (11/5/2023).
Prabowo mengatakan UU yang ada saat ini masih relevan.
Regulasi yang ada sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi (Tupoksi) dan transparansi TNI.
"Kita mencegah pembocoran, kita mencegah korupsi, semua ini sangat tegas Presiden menghendaki pengawasan yang ketat dan kuat," ujar dia.
Sebagaimana informasi yang beredar dalam tiga hari terakhir, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU TNI Problematik dan Berpotensi Lemahkan Reformasi Militer
Revisi antara lain menyasar pada pengelolaan anggaran TNI agar tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Revisi UU TNI juga disebut akan memperluas jabatan fungsionaris TNI, di berbagai kementerian.
Muncul kekhawatiran revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Hal paling kritis dalam revisi itu, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kemhan.