Minta Revisi UU TNI Tak Cederai Semangat Reformasi, Wapres: Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI
Wakil Presiden KH Maruf Amin menuturkan bahwa wacana revisi UU TNI tersebut harus dibahas secara komprehensif agar tidak mencederai semangat reformasi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberitakan saat ini tengah menggodok rencana perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Rencana ini mendapat sorotan publik karena salah satu perubahannya terkait prajurit aktif diusulkan dapat menduduki jabatan sipil lebih banyak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menuturkan bahwa wacana revisi UU TNI tersebut harus dibahas secara komprehensif agar tidak mencederai semangat reformasi.
“Soal adanya usulan perwira aktif bisa [lebih banyak menduduki jabatan sipil] coba dibicarakan. Yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” ujar Ma'ruf Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/05/2023).
Dirinya mengungkapkan salah satu semangat reformasi yang dimaksud adalah penghapusan Dwifungsi ABRI.
Menurut Ma'ruf, semangat yang diamanatkan dalam gerakan reformasi tersebut sebaiknya tidak dicederai.
“Dulu itu kan menghilangkan dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai," tutur Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, selama tidak menjurus pada kembalinya Dwifungsi ABRI, usulan revisi UU TNI dapat dibahas lebih lanjut.
Baca juga: Menhan Prabowo Subianto: UU TNI Belum Perlu Direvisi
“Asalkan itu bisa, artinya bisa tidak kembali ke arah itu [Dwifungsi ABRI], saya kira silahkan dibicarakan,” pungkas Ma'ruf.